HUKUM
DAGANG (KUHD)
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang
erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai
berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate
legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang
umum: KUHperdata.”
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perubahan
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara
mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH
Perdata.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam
pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3
tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor
3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1. Perseroan
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan ini
modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan
sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
3. Yayasan
Yayasan merupakan
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan
dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
0 comments:
Posting Komentar