HUKUM PERIKATAN
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dakam bahasa Belanda disebut “ Ver Bintenis “. Istilah
perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan
dalam hal ini berarti , hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdara terhadap tiga sumber
adalah sebagai berikut.
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
2.
Perikatan yang timbul undang – undang.
Perikatan yang berasal dari undang – undang dibagi lagi menjadi undang
– undang samata & undang – undang perbuatan manusia. Hal ini tergambar
dalam Pasal 1352 KUH Perdata : “ Perikatan yang dilahirkan dari undang –
undang, timbul dari undang – undang saja (uit de wel allen) atau dari undang –
undang sebagai akibat perbuatan orang “ (uit wet ten govloge van’s mensen
toedoen).
Azas – azas dalam Hukum Perikatan
Azas – azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni mengatur azas kebebasan berkontrak & azas konsensualisme. Aza
Kebebasan Berkontrak terlihat dalam Pasal 1138 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak
yangmembuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Azas Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu terlahir pada saat tercapainya
kata sepakat antara parapihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak
memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpilkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi & Akibat – akibatnya
Wansprestasi dapat timbut apabila salahsatu pihak (debitur) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan. Ada 4 bentuk kategori wansprestasi sebagai
berikut :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukan
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak
sesuai dengan janjinya
3.
Menempati janjinya walaupun terlambat
4.
Melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan
perjanjian
Akibat – akibat wansprestasi yang berupa hukum bagi debitur yang
melakukan wansprestasi. Dapat digolongkan menjadi 3 kategori, sebagai berikut :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti
rugi)
2.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.
Peralihan risiko
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai
dengan Pasal 1381 KUH Perdata ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan
adalah sebagai berikut :
1.
Hapusnya
2.
Pembaharuan utang (inovatie)
3.
Perjumpaan utang (kompensasi)
4.
Pembebasan utang
5.
Musnahnya barang yang terutang
6.
Kebatalan dan pembatalan perikatan – perikatan
7.
Kedaluwarsa
Sumber :
0 comments:
Posting Komentar