HUKUM PERDATA
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata pertama kali berasal dari benua Eropa terutama di Eropa
Komtinental. Hukum perdata pertama kali berdiri pada than 1804 yang bernama
“Code Civil des Francais”. Pada tahun (1809-1811) Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang
isinya sama dengan “Code Civil des Francais”. Pada 5 Juli 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle). Pada tahun 1948 kedua Undang – undang produk Nasional – Nederland
ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (Azas Politik
Hukum)
Pengertian Hukum Perdata dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur antara hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata di bagi menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materil)
2.
Hukum Perdata Formil yang dikenal dengan HAP
(Hukum Acara Perdata)
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor Ethnis : keaneka ragaman Hukum Adat
Bangsa Indonesia
2.
Faktor Historis Yuridis yang dapat dilihat pada
pasal 163, L.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.
Golongan Eropa : Hukum Perdata & Hukum
Dagang
2.
Golongan Bumi Putera (Pribumi/ Bangsa Indonesia
Asli) : Hukum adat
3.
Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
: Hukum masing – masing
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum
Agama, & Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Sistematika Hukum Perdata
Sistem Perdata di Indonesia ada 2 pendapat yaitu :
1.
Pendapat dari pemberlaku Undang – undang berisi
:
Buku 1 : Berisi Mengenai Orang
Buku 2 : Berisi Mengenai Hal Benda
Buku 3 : Berisi Mengenai Hal perikatan
Buku 4 : Berisi Mengenai
Pembuktiaan dakdaluarsa
2.
Pendapat dari Ilmi Hukum/ Doktrin yang di bagi
menjadi 4 bagian yaitu :
1.
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
2.
Hukum Kekeluargaan
3.
Hukum Kekayaan
4.
Hukum Warisan
SUMBER
0 comments:
Posting Komentar