Sample text

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata pertama kali berasal dari benua Eropa terutama di Eropa Komtinental. Hukum perdata pertama kali berdiri pada than 1804 yang bernama “Code Civil des Francais”. Pada tahun (1809-1811) Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya sama dengan “Code Civil des Francais”. Pada 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle). Pada tahun 1948 kedua Undang – undang produk Nasional – Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (Azas Politik Hukum)
Pengertian Hukum Perdata dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur antara hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata di bagi menjadi 2 yaitu :
1.       Hukum Privat (Hukum Perdata Materil)
2.       Hukum Perdata Formil yang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata)
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.       Faktor Ethnis : keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia
2.       Faktor Historis Yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, L.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.       Golongan Eropa : Hukum Perdata & Hukum Dagang
2.       Golongan Bumi Putera (Pribumi/ Bangsa Indonesia Asli) : Hukum adat
3.       Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab) : Hukum masing – masing
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama, & Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Sistematika Hukum Perdata
Sistem Perdata di Indonesia ada 2 pendapat yaitu :
1.       Pendapat dari pemberlaku Undang – undang berisi :
Buku 1 : Berisi Mengenai Orang
Buku 2 : Berisi Mengenai  Hal Benda
Buku 3 : Berisi Mengenai Hal perikatan
Buku 4 : Berisi Mengenai Pembuktiaan dakdaluarsa
2.       Pendapat dari Ilmi Hukum/ Doktrin yang di bagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.       Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
2.       Hukum Kekeluargaan
3.       Hukum Kekayaan
4.       Hukum Warisan

SUMBER

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar