Sample text

Job Seeker dan Job Creator

JOB SEEKER DAN JOB CREATOR
Nama               : Preti Varasandy
Kelas                : 4EB05
Matakuliah        : Etika Profesi Akuntansi
Subjek              : Tugas 4 (opini Job Seeker dan Job Creator)

Pengertian Pencari Kerja
Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal ketenagakerjaan, di mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula. 
Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesa terutama pembangunan ekonomi selalu diharapkan membawa berita gembira yaitu meningkatnya produksi nasional, terbukanya kesempatan kerja, stabilitas ekonomi, neraca pembayaran luar negeri yang tidak defisit, kenaikan pendapatan nasional, dan pemerataan distribusi pendapatan. 
Tenaga kerja merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:
1. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
2. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja NO.KEP.203/MEN/1999, ketentuan umum pasal  1 [9], mengemukakan bahwa:
“Pencari kerja (job seeker) adalah angkatan kerja yang menganggur dan mencari pekerjaan, maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau ingin alih pekerjaan yang dinyatakan dengan aktifitasnya  mendaftarkan diri kepada pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja, atau harus melamar pekerjaan kepada pemberi kerja”. Mencari pekerjaan adalah mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan. diIndonesia banyak sekali para pencari kerjara, tetapi sangat sedikit sekali lapangan pekerjaan yang ada. Seharusnya pemerintah harus membantu masyarakat yang mempunyai skill atau kemampuan untuk menciptakan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi dapat meningkat apabila jumlah pengangguran sedikit.
Dahulu kewirausahaan (entrepreneurship are born not made) dianggap hanya dapat dilakukan melalui pengalaman langsung di lapangan dan merupakan bakat yang dibawa sejak lahir, sehingga tidak dapat dipelajari dan diajarkan.
Saat ini “Entrepreneurship are not only born but also made”,  artinya  kewirausahaan tidak hanya bakat bawaan sejak lahir atau urusanlapangan, tetapi juga dapat dipelajari dan diajarkan. Alasannya adalah setiap orangyang memiliki keberanian untuk mengambil keputusan dapat belajar menjadi wirausaha,dan berperilaku seperti wirausaha
Kemampuan wirausaha merupakan modal dasar bagi seseorang yang ingin bergerak di bidang usaha tertentu. Ada sebagian orang yang percaya bahwa kemampuan wirausaha adalah bakat yang dibawa sejak lahir. Pendapat ini keliru, kemampuan wirausaha bukanlah karena faktor bakat, tetapi juga akan timbul dan terasah melalui pengalaman-pengalaman dan pelatihan-pelatihan kewirausahaan. Pendapat ini sejalan dengan Peter F. Drucker, dalam bukunya Innovation and Entrepreneurship, setiap orang memiliki keberanian untuk mengambil keputusan dapat belajar menjadi wirausaha dan berperilaku seperti wirausaha. Sebab, kewirausahaan itu merupakan perilaku yang dasarnya terletak pada konsep dan teori, bukan pada intuisi. Perilaku, konsep dan teori merupakan hal-hal yang dapat dipelajari oleh siapapun juga. Untuk itu, gelar kesarjanaan tidak terlalu banyak diharapkan merajut mimpi dan kesuksesan, karena sarjana sudah semakin banyak berjejalan menjadi pengangguran. Kini saatnya keterampilan, keahlian dan kemampuan membaca peluang usaha harus mulai dimanfaatkan dan mulai lah berwirausaha
Sumber:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fraud


PRAKTIK KECURANGAN AKUNTANSI DALAM PERUSAHAAN
Yuniarti Hidayah Suyoso Putra
Akutansi Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Jln. Gajayana 50 Malang
HP. 081 334119895
e-mail: yuniarti_hidayah@yahoo.com
HP. 081 334119895
Abstract
This paper describes accounting fraud in company. Previous researches indicate several factors driven accounting fraud such as opportunity, exposure, individual aspect, poor internal control, and ineffective employee’s placement and management model. Recurrence of accounting fraud is happened either because of well planned and perpetrators are forced to do it. However, diverse methods can be conducted to detect and prevent accounting fraud and is supported by high moral commitment and law enforcement.
Key Words: Kecurangan akuntansi, pendeteksian dan pencegahan.
WorldCom, perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Amerika Serikat, mengakui telah melakukan skandal akuntansi yang menyebabkan perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ terhenti. Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400 juta kepada Chief Executive Officer (CEO)- nya waktu, Bernard Ebbers, untuk menutupi kerugian perdagangan pribadinya. Ironisnya meski di dakwa telah melakukan pemalsuan, konspirasi dan laporan
keuangan yang salah, mantan CEO WorldCom tersebut mengaku tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
Enron Corp., perusahaan terbesar ke tujuh di AS yang bergerak di bidang industri energ, para manajernya memanipulasi angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi moneter yang besar. Praktik kecurangan yang dilakukan 2 antara lain yaitu di Divisi Pelayanan Energi, para eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak yang dihasilkan dari estimasi internal. Pada proyek perdagangan luar negerinya misal di India dan Brasil, para eksekutif membukukan laba yang mencurigakan. Strategi yang salah, investasi yang buruk dan pengendalian keuangan yang lemah menimbulkan ketimpangan neraca yang sangat besar dan harga saham yang dilebih-lebihkan. Akibatnya ribuan orang kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus ini diperparah dengan praktik akuntansi yang meragukan dan tidak independennya audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen terhadap Enron. Arthur Anderson, yang sebelumnya merupakan salah satu “The big six” tidak hanya melakukan memanipulasi laporan keuangan Enron tetapi juga telah melakukan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Independensi sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun Anderson, dua raksasa industri di bidangnya, sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi.
Indonesia, kasus skandal akuntansi bukanlah hal yang baru. Salah satu kasus yang ramai diberitakan adalah keterlibatan 10 KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan keuangan. KAP-KAP tersebut ditunjuk untuk mengaudit 37 bank sebelum terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997. Hasil audit mengungkapkan bahwa laporan keuangan bank-bank tersebut sehat. Saat krisis menerpa Indonesia, bank-bank tersebut kolaps karena kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata baru terungkap dalam investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa KAP-KAP tersebut terlibat dalam praktik kecurangan akuntansi. 10 KAP yang dituduh melakukan praktik kecurangan akuntansi adalah Hans Tuanakotta and Mustofa (Deloitte Touche Tohmatsu's affiliate), Johan Malonda and Partners (NEXIA International's affiliate), Hendrawinata and Partners (Grant Thornton International's affiliate),
Prasetyo Utomo and Partners (Arthur Andersen's affiliate), RB Tanubrata and Partners, Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners, Hadi Sutanto (menyatakan tidak bersalah), S. Darmawan and Partners, Robert Yogi and Partners. Pemerintah 3 pada waktu itu hanya melakukan teguran tetapin tidak ada sanksi. Satu-satunya badan yang berhak untuk menjatuhkan sanksi adalah BP2AP (Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesa (IAI). Setelah melalui investigasi BP2AP menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP hanya melarang 3 KAP melakukan audit terhadap klien dari bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana, 2002).
Kasus-kasus tersebut menggambarkan bagaimana para akuntan nakal telah melanggar prinsip dasar etika profesi, terutama integritas, objektivitas, dan perilaku profesional. Permasalahan utama adalah mengapa praktik kecurangan akuntansi tersebut terus berulang, apakah ada indikasi tindakan kecurangan yang terjadi adalah tindakan yang terencana ataukah memang para akuntan terpaksa melakukannya, siapa saja yang berpotensi melakukan kecurangan akuntansi di perusahaan, dan jika fakta menunjukkan bahwa kecurangan akuntansi terus berulang lalu bagaimana cara perusahaan mendeteksi dan mencegahnya?





PRAKTIK KECURANGAN AKUNTANSI
Praktek kecurangan akuntansi bisa timbul dalam berbagai bentuk. Simanjuntak (2008) mengklasifikasikan fraud (kecurangan) menjadi 4 golongan berdasarkan pencatatan, frekuensi, konsiprasi dan keunikan.
1. Berdasarkan Pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori, yaitu:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open onthebooks), kecurangan jenis ini lebih mudah untuk ditemukan
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian 4 uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books), kecurangan jenis ini paling sulit untuk ditemukan.
2. Berdasarkan Frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan berdasarkan frekuensi terjadinya, yaitu:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud).
Kecurangan yang tidak berulang, walaupun terjadi beberapa kali, pada dasarnya bersifat tunggal. Misalnya kecurangan dalam pembayaran cek mingguan karyawan, maka pelaku memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar.
b. Berulang (repeating fraud)
kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja, selanjutnya kecurangan terjadi terusmenerus sampai dihentikan. Misalnya cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
3. Berdasarkan Konspirasi
Kecurangan yang terjadi karena adanya konspirasi bona fide maupun pseudo. Bona fide conspiracy, yaitu semua pihak sadar akan adanya kecurangan, sedangkan pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
4. Berdasarkan Keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud),
Terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh:
(1) Pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti bank, dana pensiun, reksa dana. Kecurangan jenis disebut juga dengan custodial fraud
(2) Klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud)5
Mungkin hadapi oleh semua orang dalam operasi bisnis secara umum. Misalnya kickback yaitu penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.

The ACFE (The Association of Certified Fraud Examiners), Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat, menggolongkan kecurangan dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
2. Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan. Termasuk didalamnya adalah
penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Penjabaran dari ketiga golongan kecurangan Uniform Occupational Fraud Classification
System menurut ACFE dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Bagan Uniform Occupational Fraud Classification System menurut ACFE
KEJADIAN DAN TERUS BERULANG
Beberapa faktor menjadi pendorong mengapa kecurangan akuntansi terus berulang diuraikan berikut. Simanjuntak (2008) menyoroti faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan bisa berasal dari faktor generik dan individu yaitu:7
1. Faktor Generik / Umum
Merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan. Faktor ini meliputi:
a. Kesempatan (Opportunity)
Kesempatan untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Umumnya, manajemen suatu organisasi atau perusahaan memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan. Tetapi patut digaris bawahi bahw kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap
kedudukan.
b. Pengungkapan (Exposure)
Terungkapnya suatu kecurangan dalam organisasi atau perusahaan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2. Faktor Individu
Faktor yang berhubungan dengan individu sebagai pelaku kecurangan. Faktor ini terdiri dari:
a. Ketamakan (Greed)
Ketamakan berhubungan dengan moral individu. Pandangan hidup dan lingkungan berperan dalam pembentukan moral seseorang.
b. Kebutuhan (Need)
Berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
Amrizal (2004) menggaris bawahi bahwa pada dasarnya praktik kecurangan akuntansi akan terus berulang dalam suatu entitas jika:
1. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif.
2. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
3. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan.
4. Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
6. Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.
ANTARA MOTIF TERENCANA DAN KETERPAKSAAN
Faktor pendorong yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya menjadi dasar mengapa seseorang melakukan kecurangan. Faktor pendorong itu pulalah yang menyebabkan seseorang dapat melakukan perencanaan untuk melakukan kecurangan. Seperti yang terjadi pada kasus Enron Corp., iming-iming insentif moneter yang cukup besar, memicu para eksekutifnya untuk melakukan manajemen laba untuk meraih insentif yang besar. Kesempatan yang ada dan rendahnya pengendalian internal serta tidak independennya akuntan dari Arthur Anderson menyebabkan kecurangan itu mudah itu terjadi.
Kecurangan akuntansi bisa juga terjadi bila ada suatu keterpaksaan, misalnya ketergantungan terhadap klien. Misalnya proporsi total pendapatan Kantor Akuntan Publik milik auditor itu sebagian besar berasal dari satu perusahaan atau kelompok
perusahaan (Sabeni, 2006). Atau bisa disebabkan karena tekanan-tekanan dari pihak
manajemen yang menyebabkan akuntan tidak bisa berkutik. Pada saat hal tersebut
terjadi maka independensi dari para akuntan akan benar-benar diuji.
Banyak kasus kecurangan, khususnya kasus pencurian dan penggelapan aset, biasanya terdapat tiga faktor yang mendasari yaitu ada satu tekanan pada seseorang, seperti kebutuhan keuangan, adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan dan menyembunyikan kecurangan yang dilakukan, adanya cara pembenaran perilaku tersebut yang sesuai dengan tingkatan integritas pelakunya (Amrizal, 2004).
PELAKU KECURANGAN AKUNTANSI
Pelaku kecurangan akuntansi bisa berasal dari internal maupun eksternal perusahaan.
1. Internal Perusahaan
a. Karyawan
Karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
b. Manajemen
Pihak manajemen melakukan kecurangan biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan. Namun tidak menutup kemungkinan, manajemen melakukan kecurangan hanya untuk kepentingan pribadi. Seperti pada kasus Enron, para eksekutifnya memberikan laporan keuangan yang salah dengan
melebih-lebihnya labanya guna meraih kompensasi moneter yang besar dari perusahaan.
2. Eksternal Perusahaan
Pihak ekternal yang berpotensi melakukan kecurangan jika tidak memegang teguh kode etik profesi antara lain auditor, akuntan publik. Konflik kepentingan selalu ada, misalnya tidak independennya auditor maupun akuntan pada kasus Enron. Pihak lain yang berpotensi terjadi kecurangan bisa berasal dari pelanggan, distributor maupun supplier perusahaan. 10
CARA MENDETEKSI DAN MENCEGAH PRAKTIK KECURANGAN AKUNTANSI
PENDETEKSIAN
Pendeteksian terjadinya praktik kecurangan bisa dilakukan dengan mengenali gejala-gejalanya antara lain:
1. Gejala Kecurangan pada Manajemen
Umumnya agak sulit dideteksi, namun gejalanya dapat dikenali yaitu timbulnya ketidakcocokan diantara manajemen puncak, rendahnya moral dan motivasi karyawan, Departemen akuntansi kekurangan staf, tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas, terjadi kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi, menurunnya tingkat penjualan atau laba sementara utang dan piutang usaha meningkat, perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama, terdapat kelebihan persediaan yang signifikan, terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2. Gejala Kecurangan pada Karyawan/Pegawai
Gejala kecurangan yang dilakukan oleh karyawan atau pegawai dapat dikenali antara lain yaitu pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung, melakukan pengeluaran tanpa dokumen pendukung, pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar, penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran, kekurangan barang yang diterima, kemahalan harga barang yang dibeli, munculnya faktur ganda, penggantian mutu barang (Sie Infokum, 2008).
Perubahan perilaku drastis dari individu yang melakukan kecurangan bisa digunakan sebagai indikasi (Sie Infokum, 2008), antara lain yaitu
1. Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal
2. Gaya hidup di atas rata-rata
3. Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat verja11
4. Penjudi berat
5. Peminum berat
6. Sedang dililit utang
7. Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities) dianggap tidak material ketika ditemukan
8. Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja sendiri.
Amrizal (2004) menguraikan garis besar cara mendeteksi kecurangan
menurut ACFE adalah sebagai berikut:

1. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
Kecurangan dalam penyajian laporan keuangan umumnya dapat dideteksi melalui analisis laporan keuangan sebagai berikut:
a. Analisis vertikal, yaitu teknik yang digunakan untuk menganalisis hubungan antara item-item dalam laporan laba rugi, neraca, atau Laporan arus kas dengan menggambarkannya dalam persentase.
b. Analisis horizontal, yaitu teknik untuk menganalisis persentase-persentase perubahan item laporan keuangan selama beberapa periode laporan.
c. Analisis rasio, yaitu alat untuk mengukur hubungan antara nilai-nilai item dalam laporan keuangan Sebagai contoh adalah current ratio, adanya penggelapan uang atau pencurian kas dapat menyebabkan turunnya perhitungan rasio tersebut
2. Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation)
Variasi pendeteksian kecurangan jenis ini sangat beragam. Pemahaman terhadap pengendalian intern atas pos-pos tersebut akan sangat membantu dalam mendeteksi kecurangan. Metode-metode yang bisa digunakan antara lain:
a. Analiytical Review
Review atas berbagai akun yang mungkin menunjukkan ketidak biasaan atau kegiatan-kegiatan yang tidak diharapkan.
b. Stastitical Sampling12
Melakukan sampling atas pos-pos tertentu yang dicurigai, misalnya persediaan. Dokumen dasar pembelian dapat diuji secara sampling untuk menentukan ketidakbiasaan (irregularities), metode deteksi ini akan efektif jika ada kecurigaan terhadap satu attributnya, misalnya pemasok fiktif. Suatu daftar alamat PO BOX akan mengungkapkan adanya pemasok fiktif
c. Vendor or outsider Complaints
Komplain / keluhan dari konsumen, pemasok, atau pihak lain merupakan alat deteksi yang baik yang dapat mengarahkan auditor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
d. Site Visite – Observation
Observasi ke lokasi biasanya dapat mengungkapkan ada tidaknya pengendalian intern di lokasi-lokasi tersebut.
3. Korupsi (Corruption)
Kecurangan ini dapat dideteksi melalui keluhan dari rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau pemasok yang tidak puas dan menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas sangkaan terjadinya kecurangan ini kemudian dilakukan analisis terhadap tersangka atau transaksinya.
PENCEGAHAN
Pencegahan terjadinya praktik kecurangan akuntansi dapat dilakukan dengan beberapa cara. Wilopo (2006) dalam penelitiannya mengemukakan bahwa upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat dilakukan antara lain dengan:
a. Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum
b. Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian
c. Pelaksanaan good governance
d. Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan
mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

KESIMPULAN
Praktik kecurangan akuntansi dalam perusahaan hanya bisa dicegah dan
dibasmi apabila ada komitmen tinggi untuk tidak melakukan berbagai bentuk
kecurangan dari masing-masing individu pelaku, manajemen maupun pihak lain
yang terlibat. Krisis moral pada saat ini memang menjadi masalah utama dan
berbagai cara memang bisa ditempuh untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan
termasuk dengan mengefektifkan pengendalian internal, penegakan hukum,
melaksanakan good governance, tetapi jika moral tidak berubah dan sikap komitmen
yang tinggi terhadap pemberantasan segala praktik kecurangan tidak terlaksana
maka semua langkah pemberantasan yang ditempuh tidak akan berguna.
Ke depan penelitian dan publikasi terkait dengan praktik-praktik kecurangan
yang terjadi sangat perlu terus dilakukan dengan metode yang tepat termasuk
metode-metode dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan, sehingga mampu
memberikan informasi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat luas, menunjukkan komitmen yang tinggi dari para akademisi maupun
praktisi, yang pada akhirnya dapat mendorong pemerintah melakukan penegakan
hukum yang adil sehingga memberikan efek jera kepada pelaku kecurangan. 14





















DAFTAR PUSTAKA
Arens, A.A., Randal J. Elder., dan Mark S. Beasly (2008). Auditing dan Jasa Assurance –
Pendekatan Integrasi. Edisi Ke-12. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Institut Akuntan Publik Indonesia (2008). Standar Profesional Akuntan Publik-Kode Etik
Profesi Akuntan Publik.
Klayman, B. (2004). MCI Reduces Earnings by $74,4 Billion. Reuters.com, 12 Maret
2004.
Koroy, T. R. (2008). Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor
Eksternal. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 10, No. 1, Mei 2008: 22-33
McLean, B. (2001). Why Enron Went Bust. Fortune, 9 Desember 2001.
Mehta, S.N. (2003). Is MCI Being Good Enough? Fortune, 24 Oktober 2003.
Reuters (2004). WorldCom Chief Turns Himself In to FBI. Reuters.com, 3 Maret 2004
Sabeni, A. (2006). Auditor Nakal: Kesengajaan atau Keterpaksaan? Suara Merdeka.
www.suaramerdeka.com/harian/0608/12/eko08.htm, 12 Agustus 2006.
Schwartz, N.D. (2001). Enron Fallout: Wide But Not Deep. Fortune, 9 December 2001.
Sie Infokum (2009). Fraud (Kecurangan): Apa dan Mengapa? Ditama Binbangkum.
Diunduh dari www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Fraud(kecurangan).pdf, 28
Agustus 2009.
Simanjuntak, R. (2008). Kecurangan: Pengertian dan Pencegahan. Diunduh dari
www.asei.co.id/internal/docs/Asei-Kecurangan.doc, 14 Oktober 2008.
Suryana, A. (2002). Indonesia is no stranger to accounting scams: Expert. The Jakarta Post.
Thursday, 11 Juli 2002.
Wilopo (2006). Analisis Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Kecenderungan
Kecurangan Akuntansi : Studi pada Perusahaan Publik dan Badan Usaha Milik
Negara di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi (SNA) 9. Padang, 23 – 26
Agustus 2006.












Tanggapan
Pada kasus diatas terbukiti bahwa kecurangan (fraud) bukan dilakukan di perusahaan saja, Kasus di atas diperparah dengan praktik akuntansi yang meragukan dan tidak independennya audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen terhadap Enron. Arthur Anderson, yang sebelumnya merupakan salah satu “The big six”.
Diindonesia terdapat  kasus skandal akuntansi bukanlah hal yang baru. Salah satu kasus yang ramai diberitakan adalah keterlibatan 10 KAP di Indonesia dalam praktik kecurangan keuangan. Tetapi pemerintah hanya melakukan teguran saja pada 10 KAP saja. Seharusnya pemerintah bertindak tegas pada 10 KAP yang melakukan kecurangan tersebut, karena kecurangan tersebut melangar undang- undang Berdasarkan tindak pidana korupsi tersebut terjadilah fraud etika profesi dimana tersangka dijerat pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf e, atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
BP2AP (Badan PeradilanProfesi Akuntan Publik) yaitu lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesa (IAI). Setelah melalui investigasi BP2AP menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP hanya melarang 3 KAP melakukan audit terhadap klien dari bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana, 2002).
Seharusnya BP2AP 10 KAP tersebut di hapuskan atau di hilangkan karena akan membbahayakan perusahaan – perusahaan selanjutnya.

TUGAS 2


Sumber: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=115829&val=5275

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika Profesia Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Pengertian Etika
            Etika dalam bahasa yunanai kuno iyalah “ETHIKOS”, yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mmempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penelitian moral. Etika juga menvangkup analisis dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga normatif ( studi penentuan nilai etika), dan etika terapan ( studi penggunaan nilai-nilai etika).
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
            Kata etika seringkali disebut pula dengan kata etik atau ethics ( bahasa Imggris ) yang menggandung banyak pengertian.
Dari segi etimologi ( asal kata ), istilah etika berasal dari kata latin “Eticos” yang berarti kebiasaan. Kemuduan lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu perbuatan atau tingkah laku manusia mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dinilai tidak baik.
Etika juga disebut ilmu Normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan – ketentuan ( norma – norma ) kehidupan sehari – hari.dalam kamus bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ( 1988), etika dirumuskan dalam tiga arti yaitu :
1.      Ilmu  tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang di anut suatu golongan atau masyarakat.
Fungsi Etika
1.      Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.      Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.      Kebutuhan Individu
2.      Tidak Ada Pedoman
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.      Lingkungan Yang Tidak Etis
5.      Perilaku Dari Komunitas
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Poin – poin penting dalam pengertian profesi diantaranya: 
1.      Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
2.      Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
3.      Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
4.      Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Fungsi Akuntansi 
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

Tugas 1

Sumber : http://velyrandyantini.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS