LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia
dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa
Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan
UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang
Koperasi Baru
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
sumber : Kementerian
UKM
LANDASAN
– LANDASAN KOPERASI
Landasan- landasan koperasi dapat terbagi atas :
Landasan Idiil, Landasan
Strukturil dan gerak, dan Landasan Mental
1. Landasan
Idiil
The
equitable pioneers of Rochdale, sebagai para pelopor yang tulus ikhlas
melaksanakan cita – cita berkoperasi di Inggris ( Rochdale ), yang telah
berhasil dalam perjuangannya berkoperasi, mempunyai cita – cita yang luhur
yaitu menjadikan badan koperasi yang bertujuan untuk mengubah perbaikan ekonomi
dan perbaikan hidup di dunia.
Bagi
Bangsa Indonesia, Pancasila yang menjadi falsafah negara dan Bangsa Indonesia
telah menjadi Landasan Idiil koperasi ( pasal 2 ayat (1) UU no. 12/1967 ).
Kelima Sila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan,
Kedaulatan Rakyat ( kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
pemusyawaratan/ perwakilan ) dan Keadilan Sosial, harus dapat mewujudkan cita –
cita bangsa Indonesia dan perkoperasiannya, yang artinya: baik dalam
ideologinya maupun dalam teknik pelaksanaan kerja dan perlakuan – perlakuannya,
selalu harus memancarkan kelima Sila dan Pancasila tersebut.
2. Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan
Srtkturil Koperasi Indonesia adalah Undang – Undang Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah Pasal 33 ayat
(1) Undang – Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya Pasal 33 ayat (1)UUD 1945
berbunyi:
“
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas – azas
kekeluargaan”. Dan penjelasannya berbunyi: “ Dalam pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah Koperasi.
3. Landasan
Mental
Koperasi
Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai
tujuannya, harus ditopang dengan kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu
“ Setia kawan dan kesadaran berpribadi ” ( solidarity and individuality ). Rasa
Setia Kawan ini sangat penting, kerena tanpa rasa itu maka tidaklah mungkin aka
nada kerja sama ( sense of cooperation ) yang merupakan condition site qua non
dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban. Rasa
Kesetia - kawanan dan Kesadaran Berpribadi tersebut satu sama lainnya harus
memperkuat.
Akan
tetapi landasan “ Setia Kawan ” saja belum cukup menopang dengan kuat, karena
hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis atau dengan
lain perkataan bahwan landasan tersebut mengandung segi – segi “ Kesementaraan
dan Kestatisan ” dan karenanya kurang dapat mendorong kedinamikan dan hasrat
untuk maju. Maka oleh sebab itulah diperlukan “ Kesadaran berpribadi atau tahu
akan harga diri ” dan “percaya pada diri sendiri atau kemampuan dari
kemanunggalan para anggota sendiri , sehingga kedinamikaan dan hasrat untuk
maju dari setiap anggota yang bermanunggal dalam Koperasi Indonesia akan selalu
ada.
Landasan
– landasan tersebut di atas sangat penting untuk menyelamatkan dan mempelancar
jalannya koperasi dalam menyukseskan terciptanya atau terwujudnya apa yang
menjadi cita – cita dan tujuan koperasi.
0 comments:
Posting Komentar