1. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah Suatu penandaan
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul atas karya cipta dari otak pikiran seseorang atau sekelompok orang yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia lain.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
- Merek
3.
Varietas tanaman
- Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
Undang –
undang Nomer 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
·
Undang –
undang Nomer 10/1995 tentang Kapabeanan
·
Undang –
undang Nomer 12/1997 Tentang Hak Cipta
·
Undang –
undang Nomer 14/1997 Tentang Merek
·
Keputusan Presiden
RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·
Keputusan Presiden
RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden
RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
·
Keputusan Presiden
RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
5. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus atau hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin. Untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut
peraturan perundang – undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1). Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
6. Hak Paten
6. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada Inventor atau penemu atas hasil invensinya atau penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
7. Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda produk dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
7. Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda produk dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
8. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1).
9. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :