Sample text

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG (KUHD)
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1.    Perseroan
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

3.   Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.

4.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN
Standar Kontrak
Pengertian Standar Kontrak Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah disepakati dalam bentuk tertulis. Menurut Hondius, inti dari perjanjian baku adalah isi dari perjanjian itu tanpa dibicarakan dengan pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isi perjanjian tersebut.
Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa standar kontrak adalah perjanjian yang telah dibakukan, ciri-cirinya :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
3. Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu.
4. Bentuk tertentu (tertulis).
5. Dipersiapkan secara massal dan kolektif.
Macam – macam Perjanjian
1)    Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
  • Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
  • Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)    Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
  • Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
  • Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3)    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
  • Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
  • Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertulis.
  • Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4)    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
  • Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus .
  • Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
  • Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum Perdata pertama kali berasal dari benua Eropa terutama di Eropa Komtinental. Hukum perdata pertama kali berdiri pada than 1804 yang bernama “Code Civil des Francais”. Pada tahun (1809-1811) Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya sama dengan “Code Civil des Francais”. Pada 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle). Pada tahun 1948 kedua Undang – undang produk Nasional – Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (Azas Politik Hukum)
Pengertian Hukum Perdata dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur antara hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata di bagi menjadi 2 yaitu :
1.       Hukum Privat (Hukum Perdata Materil)
2.       Hukum Perdata Formil yang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata)
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.       Faktor Ethnis : keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia
2.       Faktor Historis Yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, L.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.       Golongan Eropa : Hukum Perdata & Hukum Dagang
2.       Golongan Bumi Putera (Pribumi/ Bangsa Indonesia Asli) : Hukum adat
3.       Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab) : Hukum masing – masing
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama, & Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Sistematika Hukum Perdata
Sistem Perdata di Indonesia ada 2 pendapat yaitu :
1.       Pendapat dari pemberlaku Undang – undang berisi :
Buku 1 : Berisi Mengenai Orang
Buku 2 : Berisi Mengenai  Hal Benda
Buku 3 : Berisi Mengenai Hal perikatan
Buku 4 : Berisi Mengenai Pembuktiaan dakdaluarsa
2.       Pendapat dari Ilmi Hukum/ Doktrin yang di bagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.       Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
2.       Hukum Kekeluargaan
3.       Hukum Kekayaan
4.       Hukum Warisan

SUMBER

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dakam bahasa Belanda disebut “ Ver Bintenis “. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti , hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdara terhadap tiga sumber adalah sebagai berikut.
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.       Perikatan yang timbul undang – undang.
Perikatan yang berasal dari undang – undang dibagi lagi menjadi undang – undang samata & undang – undang perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata : “ Perikatan yang dilahirkan dari undang – undang, timbul dari undang – undang saja (uit de wel allen) atau dari undang – undang sebagai akibat perbuatan orang “ (uit wet ten govloge van’s mensen toedoen).
Azas – azas dalam Hukum Perikatan
Azas – azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni mengatur azas kebebasan berkontrak & azas konsensualisme. Aza Kebebasan Berkontrak terlihat dalam Pasal 1138 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yangmembuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Azas Konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu terlahir pada saat tercapainya kata sepakat antara parapihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpilkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi & Akibat – akibatnya
Wansprestasi dapat timbut apabila salahsatu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Ada 4 bentuk kategori wansprestasi sebagai berikut :
1.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sesuai dengan janjinya
3.       Menempati janjinya walaupun terlambat
4.       Melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perjanjian
Akibat – akibat wansprestasi yang berupa hukum bagi debitur yang melakukan wansprestasi. Dapat digolongkan menjadi 3 kategori, sebagai berikut :
1.       Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
2.       Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
3.       Peralihan risiko
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata ada beberapa cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.       Hapusnya
2.       Pembaharuan utang (inovatie)
3.       Perjumpaan utang (kompensasi)
4.       Pembebasan utang
5.       Musnahnya barang yang terutang
6.       Kebatalan dan pembatalan perikatan – perikatan
7.       Kedaluwarsa
Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS