DEFINISI HUKUM
Pada umumnya yang dimaksud hukum
adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah
ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Adapun Definisi Hukum Menurut Para
Ahli
o
Definisi hukum menurut Plato adalah: “Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
o
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah: hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.
o
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi)
dala “ De Legibus” adalah: “Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh
alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan”.
o
Definisi hukum menurut Schapera adalah: “Setiap
aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan”
Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah: “Peraturan tentang
tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
(law is rule of moral action obligation to that
which is right)”.
JENIS – JENIS HUKUM
I.
Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hokum dikelompokan menjadi
dua:
i.
Hukum tertulis
ii.
Hokum tak tertulis
II.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum
dibedakan sebagai berikut :
i.
Hukum nasional
ii.
Hukum internasional
iii.
Hukum asing
iv.
Hukum lokal
III.
Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut :
i.
Undang- undang
ii.
Hukum kebiasaan
iii.
Hukum traktat
iv.
Hukum yurisprudensi
IV.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut :
i.
Hukum positif
(ius constitutum)
ii.
Ius constituendum
iii.
Hukum asasi