Sample text

KOPERASI KREDIT MELATI


Koperasi Kredit (CU) Melati
Latar Belakang CU. Melati
Simpanan Swadaya (SISWADA) sangat membantu Kopdit Melati untuk memupuk Modal Lembaga Kopdit. Siswada bisa terlaksana bila semua aggota Kopdit berpartisipasi aktif. Siswada membantu Kopdit agar bisa swadaya dalampermodalan. Menabung di Siswada berarti punya simpanan untuk masa depan
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll. Pada tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kreit ( Credit Union ) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.

Bagaimana cara berkomunikasi antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya ?
Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.

1.     Siapa sajakah yang dapat bergabung dengan Koperasi Kredit (CU) melati?
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
  • Wiraswasta – Pegawai Swasta
  • Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
  • Guru – Pelajar, dll
Kopdit Melati bergabung dengan 54 kopdit lain se-Bogor Banten, dipusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di jalan Perintis Kemerdekaan 8 Cibadak, Sukabumi. Maksud menjadi anggota adalah bisa ikut pendidikan teratur di Puskopdit, bisa ikut Daperma (semacam asuransi kematian) ikut aktif silang pinjam Daerah ( semacamasuransi kematian) ikut aktif Silang Pinjam Daerah (SPD) dan mendapat pelayaan audit ekstern setahun sekali, membayar dalam ikut pendidikan tadi kita bayar iuran solidaritas. Saat ini perkembangan CU Melati di kawasan depok khususnya dan Bogor umumnya cukup menggembirakan, karena sudah ada 400-an anggota.
Dewan Pengurus CU Melati saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangkan manajemennya dipimpin oleh R. J. Soesilo sebagai manajer.
Anggotanya mencapai kurang-lebih 3000 orang dengan aset mencapai Rp 16 milyar. Saat ini CU Melati sedang membangun gedung perkantoran dan  pusat pelatihan/pendidikan serta pelayanan anggota dua lantai, dengan biaya Rp 1,2 milyar.
Keanggotaan CU Melati tersebar di kota madya Depok, Bogor, Banten, bahkan sampai Gunung Kidul di DIY dan Boyolali, Jawa Tengah.  Anggotanya mulai dari pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, mahasiswa dan pelajar, karyawan dan staf perusahaan-perusahaan swasta hingga kepada pimpinan bank BUMN serta pengusaha. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan keadaan 19 tahun lampau ketika  27 warga di Depok Baru, memulai langkah pertama membentuk CU Melati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL


PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor

Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional Dari Berbagai Bidang

Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi ” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “EKONOMI ” berasal dari bahasa Yunani yaitu “OIKOS” yang berarti keluarga atau rumah dan “NOMOS”  yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi  dapat diartikan sebagai “ Aturan Rumah Tangga ”. Secara teoris  ekonomi  adalah ilmu yang mempelajari tenteng perilaku  manusia  dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

DASAR HUKUM DAN PERKEMBANGAN EKONOMI KOPERASI
Tinjauan Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia
pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal
1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adlah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawandan kesadaran
berpribadi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS